Pentingnya Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Keselamatan Kerja)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, tentang implementasi SMK3 pada pasal 5 yang menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur bagi perusahaan dengan ketentuan : Memperjakan karyawan / buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat bahaya tinggi dalam proses bsinisnya.


Selain sebagai syarat tender, Implementasi SMK3 akan sangat membantu dalam “accident prevention”  suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Menurut Permenakertrans, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dilakukan audit sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50  Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut

Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3

Untuk perusahaan yang melakukan penerapan dengan tingkat lanjuatan akan mendapatkan bendera sebagai penghargaan

Untuk  tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% diberikan sertifikat dan bendera perak
Untuk tingkat pencapaian penerapan 85 – 100% diberikan sertifikat dan bendera emas

Informasi lebih lanjut hubungi

CALL / SMS : 0812 4966 2354 ( TSEL )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar