Selain sebagai syarat tender, Implementasi SMK3 akan sangat membantu dalam “accident prevention” suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.
Menurut Permenakertrans, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dilakukan audit sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut
Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3
Untuk perusahaan yang melakukan penerapan dengan tingkat lanjuatan akan mendapatkan bendera sebagai penghargaan
Untuk tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% diberikan sertifikat dan bendera perak
Untuk tingkat pencapaian penerapan 85 – 100% diberikan sertifikat dan bendera emas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar