Pengurusan SBUJK

Setiap badan usaha Baik CV & PT yang hendak melaksanakan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, harus mempunyai Sertifikat Badan Usaha( SBU) Jasa Konstruksi.

Sertifikat Badan usaha (SBU) merupakan bukti pengakuan kompetensi badan usaha berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi. Setiap perusahaan asing dan lokal wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan SBU jasa konstruksi kepada lembaga badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Fungsi SBUJK adalah berikut :

1. Bukti pengakuan kompetensi bagi badan usaha 

2. Sebagai persyaratan komitmen yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha Jasa Konstruksi

3. Persyaratan badan usaha untuk mengikuti tender 

4. Persyaratan badan usaha melakukan Joint Operation atau Venture

Info detil untuk pengurusan SBUJK

CALL / WA : 0812 4428 5775 ( TSEL )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar