Jasa Sertifikasi SMK3

Jasa Sertifikasi SMK3 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, tentang sertifikat SMK3 pada pasal 5 yang menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3. 

Kewajiban tersebut sebagaimana diatur bagi perusahaan dengan ketentuan : Memperjakan karyawan / buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat bahaya tinggi dalam proses bisnisnya.




Sertifikat SMK3 ini selain sebagai syarat tender, penerapan SMK3 ini membantu dalam “accident prevention”  suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.


SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Persiapan awal sertifikasi , tentu saja dimulai dari keinginan dan komitmen dari Top Management untuk memperoleh sertifikat SMK3, menetapkan Tujuan Sertifikasi SMK3, untuk memperbaiki sistem manajemen K3 perusahaan ataupun juga untuk keperluan yang lain misalnya untuk persyaratan Tender, dsb.

Tahapan Sertifikasi SMK3

  1. Analisa dan pelatihan SMK3
  2. Penyusunan Dokumen SMK3
  3. Implementasi SMK3
  4. Sertifikasi SMK3
Proses Sertifikasi SMK3

  1. Permohonan Audit
  2. Audit  SMK3 dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang disetujui oleh Kemenaker
  3. Surat Keterangan lulus SMK3 dari Lembaga sertifikasi
  4. Surat  Keterangan Lulus SMK3 dari Kemenaker
  5. Penyerahan Sertifikat SMK3

Kami dapat membantu perusahaan anda dalam proses sertifikasi SMK3 baik dalam pelatihan maupun proses mendapatkan Sertifikat SMK3. Untuk informasi anda dapat menghubungi kontak dibawah ini

Informasi lebih lanjut hubungi

CALL / SMS : 0812 4966 2354( TSEL )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar