Apakah Anda membutuhkan Info tentang Pengurusan SMK3 Perusahaan, Pengurusan SMK3, Biaya Pengurusan SMK3, Jasa Pengurusan SMK3 ?
Kini, Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan Kontraktor di Indonesia wajib menerapkan K3 Konstruksi atau Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaannya. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
SMK3 merupakan standarisasi yang diadopsi dari Standar Australia AS4801. SMK3 sama dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 45001.
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 ini, selanjutnya dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal oleh lembaga audit yang telah di akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
Informasi lebih Lanjut, Hubungi
CALL : 0812 4966 2354 ( TSEL )
WA : 0812 4966 2354
Tidak ada komentar:
Posting Komentar